Dugaan Asusila Libatkan Ayah Kandung, Aparat Kelurahan Sunyaragi Bergerak Cepat Amankan Kasus

Cirebon, – Dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama ayah kandung sendiri mengguncang warga Kampung Margasari RT.02 RW.08 Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jumat (1/5/2026). Kasus ini mencuat setelah laporan disampaikan oleh Deti Suherti, nenek korban, yang mengadukan dugaan pencabulan terhadap cucunya, seorang anak laki-laki berinisial ADP (5). Terduga pelaku disebut merupakan ayah kandung korban berinisial AAC ( 30 ). Menanggapi laporan tersebut, Babinsa Kelurahan Sunyaragi Sertu Supriyono bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Rouf langsung bergerak cepat melakukan penanganan awal. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kelurahan Sunyaragi, Jalan Brigjen Dharsono By Pass No.1, dengan melibatkan sejumlah unsur terkait. Hadir dalam penanganan awal itu, Kepala DP3APPKB Kota Cirebon Suwarso Budi Winarno, perwakilan perlindungan anak Lutfi Fauziyah, Sekretaris Kelurahan Sunyaragi M. Didin Fahrudin, Kasi Pemberdayaan Sukma Imprasari, serta perwakilan PKK Siti Nurjanah. Keterlibatan lintas sektor ini dinilai krusial untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban. Langkah cepat aparat di tingkat kelurahan ini menjadi sorotan, mengingat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kerap kali terlambat tertangani akibat minimnya pelaporan atau lambannya respons awal. “Sebagai aparat kewilayahan, kami memiliki tanggung jawab memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk kami tindaklanjuti secara cepat dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar ditangani sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sertu Supriyono. Setelah proses pemeriksaan awal dan koordinasi lintas instansi, kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Cirebon Kota untuk ditangani lebih lanjut melalui proses penyelidikan. Pihak Babinsa dan Bhabinkamtibmas menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, terutama dalam merespons kasus yang menyangkut perlindungan anak. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari luar, tetapi juga bisa berasal dari lingkar terdekat. Aparat pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi pelanggaran hukum, khususnya yang berpotensi membahayakan anak-anak. (Pen)